Menyusun Porto Folio Saham

Menyusun portofolio saham adalah suatu proses yang kompleks dan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang berbeda, seperti tujuan investasi, profil risiko, dan preferensi pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk menyusun portofolio saham:

1. Tentukan Tujuan Investasi: Pertama, tentukan tujuan investasi Anda. Apakah Anda berinvestasi untuk jangka panjang atau jangka pendek? Apakah Anda mencari pendapatan atau pertumbuhan modal? Apa tingkat risiko yang siap Anda terima? Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu Anda menentukan jenis saham yang ingin Anda masukkan ke dalam portofolio Anda.

2. Tentukan Profil Risiko Anda: Setelah Anda mengetahui tujuan investasi Anda, langkah selanjutnya adalah menentukan profil risiko Anda. Profil risiko mencakup kecenderungan Anda terhadap risiko, kenyamanan Anda dengan fluktuasi pasar, dan batas toleransi risiko Anda. Profil risiko yang lebih tinggi mungkin termasuk lebih banyak saham berisiko tinggi, sedangkan profil risiko yang lebih rendah mungkin termasuk lebih banyak saham stabil dengan volatilitas yang lebih rendah.

3. Pilih Saham yang Dapat Diversifikasi: Diversifikasi adalah strategi penting dalam investasi. Pilih saham dari berbagai sektor industri yang berbeda, dengan kapitalisasi pasar yang berbeda-beda, dan potensi pertumbuhan yang berbeda. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko secara keseluruhan dan mengimbangi potensi keuntungan.

4. Hitung Proporsi yang Tepat: Setelah Anda memilih saham yang ingin Anda masukkan ke dalam portofolio Anda, hitung proporsi yang tepat dari masing-masing saham. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan bobot relatif masing-masing saham terhadap portofolio secara keseluruhan, serta memperhitungkan berbagai faktor seperti tujuan investasi, profil risiko, dan preferensi pribadi.

5. Lakukan Rebalancing: Terakhir, lakukan rebalancing portofolio secara teratur untuk memastikan portofolio Anda tetap seimbang dan sesuai dengan tujuan investasi Anda. Lakukan evaluasi terhadap portofolio setiap 6-12 bulan sekali, dan lakukan penyesuaian jika diperlukan.

Demikianlah beberapa langkah dalam menyusun portofolio saham. Perlu diingat bahwa proses ini memerlukan penelitian dan analisis yang matang, sehingga sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.

Porto Folio Saham

Portofolio saham adalah kumpulan investasi saham seseorang atau perusahaan. Berikut adalah beberapa cara untuk menunjukkan portofolio saham:

1. Daftar saham yang dimiliki: Ini adalah cara paling sederhana untuk menunjukkan portofolio saham. Anda dapat membuat daftar saham yang dimiliki, termasuk jumlah saham dan harga pembelian. Anda juga dapat menambahkan informasi lain seperti sektor industri, tanggal pembelian, dan nilai pasar saat ini.

2. Grafik kinerja portofolio: Anda dapat membuat grafik yang menunjukkan kinerja portofolio saham Anda dari waktu ke waktu. Grafik ini akan menunjukkan bagaimana portofolio saham Anda telah berkembang selama periode tertentu, serta perbandingan kinerjanya dengan indeks pasar yang relevan.

3. Analisis risiko: Anda dapat menunjukkan risiko portofolio saham Anda dengan menghitung ukuran seperti beta, volatilitas, atau deviasi standar. Informasi ini dapat memberi tahu investor tentang risiko portofolio mereka dan membantu mereka mengambil keputusan investasi yang tepat.

4. Rebalancing portofolio: Anda dapat menunjukkan bagaimana Anda melakukan rebalancing portofolio saham secara teratur untuk memastikan portofolio Anda tetap seimbang dan sesuai dengan tujuan investasi Anda.

5. Strategi investasi: Anda dapat menunjukkan strategi investasi Anda dengan memberikan deskripsi tentang jenis saham yang Anda pilih, analisis fundamental dan teknikal yang Anda lakukan sebelum membeli saham, dan bagaimana Anda mempertahankan portofolio Anda dari waktu ke waktu.

Ini adalah beberapa cara untuk menunjukkan portofolio saham. Setiap orang atau perusahaan dapat memilih metode yang sesuai untuk menunjukkan portofolio mereka sesuai dengan tujuan investasi mereka.

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip dan Kegiatan

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip dan Kegiatan



Pasar modal syariah nampaknya menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal syariah masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya.

Hanya saja, pasar modal syariah mempunyai karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan tak boleh berlawanan atau bertentangan dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, pengertian dari pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Seperti yang telah dijelaskan, pengertian pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan pengertian tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentu bersumber dari Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya mengenai pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Sebagai informasi, terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, perkembangan pasar modal ini pastinya menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 bisa mencapai hingga Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp53,73 triliun.

Untuk sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri dimulai sejak diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang tujuannya untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Kemudian, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Perkembangan Pasar Modal ini juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai sejak terjadinya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, sejak tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Bersamaan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK kemudian menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal ini, sebagai berikut:

Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Prinsip Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan tersebut menjadi bagian dalam perbuatan muamalah juga yang mana memiliki makna mengatur hubungan antar sesama manusia. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah Islam.

Tentunya terdapat beberapa karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.? Tak hanya itu, pasar modal ini juga memberikan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya. Terutama untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan demikian, sifatnya universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu saja.

Perlu diketahui, cara kerja pasar modal syariah juga bergantung pada prinsip-prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini merupakan kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, antaranya:

1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah

Pasar modal syariah memiliki prinsip dasar syariat Islam yang menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal ini diharapkan kecemasan masyarakat terhadap investasi yang mengandung riba dan hal-hal haram lainnya dapat diatasi.

Pada dasarnya kegiatan pasar modal ini yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Pada pasar modal syariah, uang dijadikan sebagai alat pertukaran nilai dalam berinvestasi. Dengan demikian, saat investor melakukan investasi maka ia akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Hanya saja, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama dengan pembukuan.

3. Risiko Kerugian Cenderung Rendah

Pasar modal ini memungkinkan investor dan emiten untuk melakukan kerja sama tanpa mendapatkan risiko yang tinggi. Dalam artian, tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.

4. Transaksi Menggunakan Akad

Transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini menyebakan jual-beli dapat dilakukan secara jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

5. Mekanisme yang Jelas

Mekanisme yang jelas dan sesuai syariat Islam harus ditekankan pada pasar modal syariah. Hal ini dianggap mampu menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Manfaat dari pasar modal syariah tak perlu diragukan lagi, apalagi bagi umat Islam. Karena prinsip dan cara kerjanya mengikuti syariat Islam yang berlaku. Lalu, apa saja manfaat yang bisa kamu dapatkan? Berikut penjelasannya.

Menjadi tempat bagi para pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan, dan menanggung segala risiko yang terjadi

Menjadi ruang bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnisnya

Sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yakni berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional

Fungsi Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki dua fungsi utama dalam perekonomian nasional, antara lain:

1. Fungsi Ekonomi

Pasar modal ini menjadi wadah yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Tentunya, prinsip yang dipakai tak berlawanan dengan prinsip syariat islam.

2. Fungsi keuangan

Beda halnya dengan fungsi ekonomi, fungsi keuangan dari pasar modal syariah yakni memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Meskipun berdasarkan prinsip syariah dan diatur dengan aturan Islam, tetapi pada dasarnya ??pasar modal syariah sifatnya umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.?

Di sisi lain, tujuan dari pasar modal ini yakni memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yang sifatnya jangka panjang bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.

Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah

Dalam bermuamalah, manusia tentunya diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi dengan syarat tetap menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba ataupun bunga. Keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau biasa disebut nisbah.

Selain itu, pada pasar modal ini terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:

1. Tadlis

Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.

2. Taghrir

Upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Perbuatan ini biasanya dilakukan agar orang lain terdorong melakukan transaksi.

3. Tanajusy atau Najsy

Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya. Hal ini diharapkan agar dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.

4. Ikhtikar

Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.

5. Ghisysy

Salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

6. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari kualitas maupun kuantitasnya.

7. Bai’ Alma’dum

Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).

8. Riba

Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Keuntungan Investasi di Pasar Modal Syariah

Keuntungan investasi di pasar modal ini mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip Islam. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, keuntungan investasi di pasar modal syariah adalah sesuai syariat, antara lain:

1. Keuntungan Lebih Pasti

Keuntungan di sini dianggap pasti karena mengikuti syariat. Investasi yang dilakukan di pasar modal ini tidak gharar. Dalam artian, terhindar dari ketidakpastian. Dampak yang dirasakan setelahnya adalah investor merasa lebih aman.

2. Bebas Riba

Sesuai syariat dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari. Sehingga, ketika melakukan investasi di pasar modal syariah tentunya dibebaskan dari adanya riba.

3. Diperkuat Payung Hukum

Pasar modal ini mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Dasar hukum ini terdiri dari 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

lebih jelas bisa dilihat di web aslinya : qoala app

Informasi Tentang Pasar Modal

Informasi Tentang Pasar Modal

Dalam hal investasi, rata-rata orang lebih mengenal real estate dan emas. Hanya sedikit individu yang menyadari kemungkinan investasi pasar modal. Memang, berinvestasi di pasar saham tidak hanya memberikan kemungkinan untung. Namun, mereka juga aktif berkontribusi dalam perbaikan sistem ekonomi domestik.

Oleh karena itu, bagaimana investasi pasar modal dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi ekonomi? Untuk mulai menjawab persoalan ini, perlu dipahami arti pasar modal. Dari sana, Anda akan dapat menghargai signifikansi dan kontribusinya terhadap kesehatan ekonomi suatu negara.

Pengertian dan fungsi pasar modal

Pasar modal dalam pengertian yang paling luas merupakan tempat bertemunya dua pihak yaitu investor dan emiten. Investor berfungsi sebagai orang yang memiliki uang. Sedangkan emiten adalah usaha yang membutuhkan uang dan menjual surat berharga.

Seiring dengan investor dan emiten, pasar modal memiliki sejumlah peserta. Mereka berfungsi sebagai perantara antara investor dan emiten. Ada tiga pihak lagi di bursa, yaitu:

Penjamin Emisi

Kehadiran penjamin emisi di pasar modal sangat penting karena secara bersama-sama bertanggung jawab dengan emiten jika terjadi kegagalan. Penjamin emisi dapat berbentuk bank komersial, bank investasi, atau perusahaan pialang di pasar saham.

Broker atau Peluang

Setiap tindakan yang melibatkan pembelian dan penjualan sekuritas di pasar saham akan mencakup kehadiran pialang atau broker. Peran utama broker adalah bertindak sebagai perantara antara investor dan emiten.

Manajer Investasi

Setelah itu, cari manajer investasi yang ditugaskan untuk mengelola sekuritas nasabah yang telah mempercayakan uangnya kepada mereka.

Pasar modal disebut juga sebagai bursa efek. Ini memiliki berbagai sekuritas yang diperdagangkan setiap hari. Surat-surat berharga tersebut antara lain sebagai berikut:

Saham

Saham adalah sejenis sekuritas yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan dalam suatu bisnis. Dividen atau bagi hasil tersedia bagi investor yang memegang saham dalam bisnis.

Reksadana

Reksa dana adalah entitas keuangan yang bertindak sebagai clearinghouse untuk uang yang dikumpulkan dan dikelola atas nama banyak investor. Manajer investasi kemudian mengelola dana dalam berbagai produk, termasuk pasar uang, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya.

Obligasi atau surat utang

Di pasar modal, Anda juga bisa membeli aset berupa obligasi. Kepemilikan instrumen utang yang dapat dialihkan memberikan hak kepada pemegangnya atas bunga dan kewajiban untuk membayar kembali utangnya dalam jangka waktu tertentu.

Exchange Traded Funds (ETFs)

Sekuritas ini sebanding dengan reksa dana karena keduanya disatukan. EFT, di sisi lain, mungkin dipertukarkan di pasar saham seperti ekuitas.

Derivatif

Selain itu, ada sekuritas derivatif. Instrumen ini disebut sebagai bentuk saham derivatif. Di pasar modal Indonesia, ada dua jenis derivatif: waran dan hak.

Berinvestasi di pasar saham memiliki beberapa keuntungan.

Dibandingkan dengan kendaraan investasi alternatif, berinvestasi di pasar saham memberikan lima keuntungan signifikan:

Prosedur penarikan sederhana

Ini sederhana ketika Anda sedang terburu-buru untuk uang. Anda hanya menjual sekuritas yang Anda miliki.

Kemungkinan dengan sumber daya terbatas

Pembelian sekuritas dapat dilakukan dengan uang minimal. Tersedia 100 lembar saham dengan harga kurang dari Rp 100.000. Begitu pula dengan berinvestasi di reksa dana berisiko rendah.

Tingkat keberhasilannya sangat tinggi.

Berinvestasi pada aset pasar modal menghasilkan keuntungan yang relatif signifikan. Misalnya, kepemilikan saham memungkinkan Anda memperoleh keuntungan finansial. Selain itu, Anda dapat memperoleh dividen.

Nilai investasi dapat meningkat di masa depan.

Berinvestasi di pasar saham jauh lebih menguntungkan daripada menabung. Anda dapat memperoleh beberapa keuntungan dari waktu ke waktu – ini disebut sebagai efek majemuk.

Dapat digunakan sebagai sarana perlindungan

Terakhir, Anda dapat menggunakan aset seperti kepemilikan saham sebagai jaminan untuk aplikasi pinjaman. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, metode pengajuan hutang dengan jaminan saham adalah kegiatan yang sah.

Dengan banyak manfaat dan tanggung jawab kritis, berinvestasi di pasar modal mungkin tampak seperti pilihan yang menarik. Ayo, mulai berinvestasi sekarang!

Artikel ini telah dimuat di : informasidaerah

Infografis : Mengenal Pelaku Di Pasar Modal

Infografis : Mengenal Pelaku Di Pasar Modal

Jual beli saham sebenarnya sama dengan belanja di pasar. Ada tokonya, barang yang dijual, dan ada pembelinya. Buat teman-teman yang baru mulai investasi saham, kali ini Stockbit membagikan Infografis aktor-aktor yang ada di pasar saham.



Sejarah Pasar Saham di Indonesia

Sejarah Pasar Saham di Indonesia

 Pasar Saham Indonesia: Sejarah Bursa Efek di Indonesia

Pasar saham Indonesia sebenarnya sudah ada lho sebelum Indonesia merdeka. Bursa efek pertama di Indonesia terbentuk di tahun 1912 di Batavia pada era penjajahan Belanda. Saat itu bursa dibentuk untuk kepentingan  Vereenidge Oostindische Compagnie atau VOC.

Selama era itu, pasar modal tumbuh secara bertahap, meskipun sempat tidak aktif selama beberapa waktu karena berbagai kondisi. Seperti pada saat Perang Dunia I dan II, transisi kekuasaan dari pemerintah Belanda ke pemerintah Indonesia dan alasan lainnya.

Pasar saham Indonesia kembali diaktifkan oleh pada tahun 1977, dan tumbuh dengan pesat sejak saat itu. Ini juga dikarenakan oleh dukungan insentif dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Struktur Pasar Saham Indonesia


Seperti yang kita bisa lihat pada infografis di atas, Bursa Efek Indonesia (BEI) berfungsi sebagai pasar dan penyedia fasilitas perdagangan sekuritas. Masyarakat dapat membeli produk di dalam bursa, yang tak hanya sebatas saham, tetapi juga obligasi, ETF dan derivatif. Perusahan Sekuritas memiliki tugas sebagai agen penjual dan transaksi saham.

#SobatCuan dapat mulai membuka akun investor melalui perusahaan sekuritas yang telah dipilih dan mulai bertransaksi saham dari platform yang disediakan sekuritas tersebut.  Untuk memastikan keamanan dalam perdagangan saham, OJK ditunjuk sebagai badan regulator dan pengawas. Regulator lain yang terlibat dalam pasar saham Indonesia adalah KSEI, sebagai lembaga penyimpanan transaksi, dan KPEI, sebagai lembaga kliring dan penjamin penyelesaian transaksi.

Kinerja Saham Indonesia 

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG merupakan stok indeks utama di Indonesia yang memantau performa dari semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia. Indeks ini dimodifikasi berdasarkan komposisi kapitalisasi. Per Juni 2020, total jumlah perusahaan yang sahamnya terdaftar di BEI adalah 693. Per akhir tahun 2019, kapitalisasi pasar IHSG adalah sebesar Rp7,265,016 Triliun.

Selain itu, ada juga indeks-indeks lain yang menjadi acuan perusahaan di Indonesia, berikut adalah contoh indeks lainnya:

Nama IndeksDeskripsi
LQ45Indeks yang mengukur kinerja harga 45 saham dengan kapitalisasi pasar besar, likuidias tinggi, serta fundamental perusahaan yang baik
Jakarta Islamic IndexIndeks yang mengukur kinerja harga 30 saham syariah dengan keuangan baik dan likuiditas transaksi tinggi
BISNIS27Indeks yang mengukur harga 27 saham terpilih oleh Komite Indeks Bisnis Indonesia. Indeks ini dikelola bersama penerbit koran Bisnis Indonesia.

Lalu, bagaimanakah dengan kinerja IHSG selama 10 tahun terakhir?


Seperti dari yang kita bisa lihat dari grafik diatas, IHSG membeli imbal sebesar 148% di dalam 10 tahun terakhir dari awal tahun 2010 hingga akhir 2019. Bagaimana menurut #SobatCuan, melihat data tersebut, apakah menurut kalian investasi saham menarik?

Artikel ini sudah dimuat di : blog.pluang.com

Mengenal Pasar Modal

Mengenal Pasar Modal

 


Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.   

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana:

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga  dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscribed) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:

Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.

Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO. Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.

Pasar Sekunder:

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari. 

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.

Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:

Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.

Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.

Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.

Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.

Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.

Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.

Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

artikel telah dimuat di : sikapiuangmu.ojk.go.id/

Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya

Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya



Ada beberapa instrumen dalam berinvestasi di mana masyarakat lebih mengenal berupa emas atau properti. Namun, tidak banyak yang mengetahui tentang pilihan investasi melalui pasar modal.

Dengan memilih berinvestasi menggunakan capital market atau pasar modal ini, tidak hanya memberi peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Namun juga berperan aktif dalam meningkatkan kondisi perekonomian dalam negeri. 

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Sementara menurut Bruce Lliyd, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Sejarah Pasar Modal

Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.

Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta).

Pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula kenapa pihak pemerintahan belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.

Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Nah salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.

Atas dasar itulah pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham dan juga obligasi.

Fungsi Pasar Modal

  • Pasar modal sebagai sarana penambah modal bagi usaha

    Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

  • Pasar modal sebagai sarana pemerataan pendapatan

    Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

  • Pasar modal sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi

    Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

  • Pasar modal sebagai sarana penciptaan tenaga kerja

    Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

  • Pasar modal sebagai sarana peningkatan pendapatan negara

    Setiap dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

  • Pasar modal sebagai indikator perekonomian negara

    Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Instrumen Investasi Pasar Modal

Pasar modal juga dikenal dengan istilah bursa efek. Di dalamnya, kamu bisa menemukan berbagai jenis surat berharga yang setiap hari diperdagangkan. Jenis-jenis surat berharga tersebut di antaranya adalah: 

  • Saham

    Saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan, berhak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba. 

  • Reksadana

    Reksadana dikenal sebagai instrumen investasi yang menjadi wadah untuk pengumpulan serta pengelolaan dana beberapa investor. Dana tersebut kemudian dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, atau efek lainnya. 

  • Surat utang atau obligasi

    Kamu juga bisa mendapatkan surat berharga berupa obligasi di pasar modal. Kepemilikan surat utang dapat dipindahtangankan, dan pemegangnya memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka yang telah ditentukan. 

  • Exchange traded fund (ETF)

    Surat berharga yang satu ini sebenarnya memiliki kemiripan dengan reksadana, sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Hanya saja, EFT bisa diperdagangkan di bursa efek layaknya saham. 

  • Derivatif

    Selanjutnya, ada pula surat berharga dalam bentuk derivatif. Surat berharga ini dikenal sebagai bentuk turunan dari saham. Terdapat 2 jenis derivatif yang bisa kamu temukan di pasar modal Indonesia, yaitu warrant dan right. 

Manfaat Pasar Modal

Pasar modal memiliki manfaat bagi emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku), maupun untuk para investor.

Manfaat Pasar Modal untuk Emiten

  • Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  • Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  • Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  • Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Manfaat Pasar Modal untuk Investor

  • Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
  • Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki atau memegang saham dan juga bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi
  • Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Obligasi sebagai Produk Investasi Menguntungkan

Jika Anda baru memiliki niat untuk melakukan investasi, mungkin Anda bisa mempertimbangkan obligasi sebagai produk investasi terbaik. Memang, obligasi tidak memiliki popularitas seperti saham sebagai produk investasi, namun obligasi bisa jadi pintu masuk Anda dalam mulai berinvestasi yang dapat menambah penghasilan Anda semasa masih produktif bekerja. 

Sebagai pengenalan, obligasi merupakan sebuah produk investasi yang dapat ditemukan di pasar modal. Obligasi berupa surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh pihak terkait, biasanya datang dari pemerintah atau korporasi, namun bisa juga diterbitkan oleh perseorangan. Obligasi sebagai produk investasi terbaik ini juga bisa diaplikasikan untuk jenis investasi jangka panjang maupun jangka pendek, karena biasanya memiliki waktu jatuh tempo mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun. 

Pemegang investasi obligasi biasanya akan diberikan tanda kepemilikan berupa kupon ataupun bunga. Jika Anda memilih obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, biasanya Anda akan menerima kupon yang akan diberikan secara berkala. Kupon ini merupakan bukti atau tanda atas keuntungan yang Anda miliki saat berinvestasi obligasi. Keuntungan untuk mendapatkan pendapatan tetap menjadikan obligasi jadi salah satu produk investasi terbaik yang bisa Anda miliki.

Artikel ini telah dimuad di : cimbniaga.co.id

Kenali Sejarahnya dan Yakin Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia



Sobat Sikapi, taukah kalian jika bulan Oktober merupakan bulan Inklusi Keuangan dan setiap tahunnya di bulan ini juga akan diselenggarakan pekan edukasi investor sedunia atau World Investor Week(WIW) yang digagas oleh International Organization of Securities CommissionsCommittee 8 (IOSCO C8), secara serentak di seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia. Tahun ini, IOSCO C8 akan menyelenggarakan WIW 2018 mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Oktober 2018. WIW 2018 akan diisi dengan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama satu minggu penuh oleh pengawas pasar modal dari seluruh dunia yang menjadi anggota IOSCO. Tujuan utama dari WIW adalah untuk mempromosikan pentingnya eduaksi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi onlineyang berubah dengan cepat saat ini.

Nah, pasar modal itu apa sih? Pasar modal bisa menjadi salah satu alternatif berinvestasi dengan pilihan yang beragam. Sayangnya, alternatif investasi ini masih asing untuk masyarakat. Kesan sulit dipelajari dan rumit dalam berinvestasi membuat pasar modal jarang dilirik oleh investor konvensional. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran berinvestasi di pasar modal kepada masyarakat umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pelaku pasar modal akan menyelenggarakan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan di bidang pasar modal.

Untuk Sobat Sikapi yang berminat untuk menjadi seorang investor di pasar modal, ada baiknya kalian mempelajari sejarah pasar modal di Indonesia. Hal ini penting agar kalian mengetahui apa yang bisa kalian lakukan saat pasar modal sedang dalam kondisi tertentu, karena mungkin saja kondisi tersebut pernah terjadi di masa lalu.

Mengutip dari BEI, secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada periode 1956 - 1977 kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak dapat berjalan dengan seharusnya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977. Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Bursa Efek Jakarta berjalan dibawah Badan Pelaksana Pasar Modal (sebelum berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, BAPEPAM). Maka, setiap 10 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun pasar modal Indonesia. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan PT Semen Cibinong yang go public sebagai emiten pertama. Beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mengetahui sejarah pasar modal Indonesia secara lengkap, Sobat Sikapi bisa mengakses http://www.idx.co.id/tentang-bei/sejarah-dan-milestone/.

Lalu, kenapa sih harus berinvestasi di Pasar Modal Indonesia? Merdeka secara finansial menjadi impian banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan berinvestasi di Pasar Modal. Return yang diperoleh dari berinvestasi di pasar modal relatif lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lainnya. Namun, tingkat risiko yang ditanggung pun juga terbilang tinggi. Berikut beberapa alasan yang mungkin bisa meyakinkan Sobat Sikapi untuk berani mengambil untung dari berinvestasi di pasar modal:

1. Investasi di Pasar Modal Mengimbangi Kenaikan Inflasi

Secara umum, inflasi di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Kenaikan inflasi ini akan berdampak terhadap harga barang yang kalian konsumsi. Terkadang, besaran kenaikan pendapatan tidak seimbang dengan peningkatan inflasi. Di sini lah peran penting untuk melakukan investasi, dan return yang diberikan oleh berinvestasi di pasar modal secara rata-rata mampu menyaingi tingkat inflasi.

Karena sifatnya yang terus mengikuti inflasi, jadi bisa diperkirakan bahwa semakin lama Sobat Sikapi menanam modal, nilai saham kalian berpotensi semakin besar. Bisa dibayangkan keuntungan yang akan kalian peroleh jika berinvestasi dalam jangka panjang.

2. Potensi Berkembang di Masa Depan

Meskipun harga instrumen investasi di pasar modal berubah-ubah, saham yang bagus mempunyai nilai yang terus melonjak. Paling rendah return rata-rata saham setiap tahunnya sekitar 12%. Dengan memilih saham yang tepat dan terus berinvestasi selama lebih dari 5 tahun, return yang didapat akan lebih terasa dibandingkan dengan berinvestasi di instrumen lain.

Grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 1997 - 2018

 

Grafik di atas menggambarkan peningkatan IHSG dari tahun 1997 hingga tahun 2018. IHSG adalah indeks saham yang terdiri dari gabungan saham-saham unggulan dari berbagai sektor dan merupakan barometer kinerja pasar saham di Indonesia. Tren IHSG yang mengalami peningkatan selama periode tersebut menunjukkan bahwa berinvestasi dalam jangka panjang di pasar modal akan memberikan keuntungan di kemudian hari.

3. Menawarkan Passive Income

Investasi di instrumen pasar modal seperti saham juga menawarkan passive income, yaitu pendapatan yang didapatkan seseorang tanpa perlu bekerja. Dengan tekun mencari saham yang menjanjikan kemudian menempatkan dana di saham tersebut, maka Sobat Sikapi akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga saham (capital gain) dan pembagian dividen.

4. Praktis, Mudah, dan Simpel

Banyak yang beranggapan berinvestasi di pasar modal maka harus memperhatikan laju perkembangan saham tiap saat? Anggapan ini yang membuat banyak orang ragu-ragu untuk berinvestasi saham di pasar modal. Berinvestasi di pasar modal sesungguhnya praktis dan bisa dilakukan semua orang, termasuk bagi pemula sekalipun. Sobat Sikapi hanya perlu membuka rekening sekuritas dan memasukkan modal sesuai yang kalian mau. Hampir semua perusahaan sekuritas menawarkan jasa pialang yang bertugas memantau nilai saham dan menginvestasikan uang kalian.

5. Tidak Perlu Modal Besar

Berbeda dengan investasi tanah dan emas yang membutuhkan modal yang gak sedikit, investasi di pasar modal tidak memerlukan modal yang besar. Bahkan, saat ini dengan uang Rp100 ribu saja kalian sudah bisa berinvestasi saham di pasar modal!

6. Membantu Perekonomian Indonesia

Ratusan perusahaan dalam negeri milik swasta maupun milik negara di berbagai sektor terdaftar resmi di Bursa Efek Indonesia. Jadi, boleh dibilang dengan berinvestasi di pasar modal memungkinkan kita berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian Indonesia. Modal yang kalian berikan akan membantu perusahaan tercatat dapat meningkatkan aktivitas bisnis mereka. Sebagai imbal baliknya, kalian akan memperoleh keuntungan dari pembagian hasil keuntungan yang perusahaan dapatkan.

Artikel ini telah dimuat di : sikapiuangmu.ojk.go.id

Link Belajar Investasi Saham

Link Belajar Investasi Saham

  1. Lo Kheng Hong - Motivasi Investasi Saham
  2. Kisah di balik dua investor legendaris Indonesia: Lo Kheng Hong & Jos Parengkuan
  3. Gaya Investasi Sandiaga Uno VS Lo Kheng Hong
  4. Memilih dan analisa saham terbaik (BlueChip)
  5. Investasi di Saham Bluechip
  6. Belajar CryptoCurrensy
  7. Analisa Fundamental Saham Berkinerja Baik
  8. Langkah Mudah Analisa Teknikal Cryptocurrency
  9. 7 Saham Bank TERBAIK Investasi 2022
  10. Stockbit Academy
  11. Analisa Saham Profit
  12. CUAN TRILIUNAN, Ini 5 Jurus Investasi Saham Lo Kheng Hong
  13. CARA BELI SAHAM BRI
  14. 3 Strategi Nabung Saham & Investasi Step by Step
  15. Hitung Saham dgn PBV
  16. Hitung ROE (Return On Equity)
  17. Belajar Saham: Dibeli, Turun. Dijual, Naik
  18. Dunia Investasi
  19. Resiko Investasi Saham yang Bisa Bikin Rugi & Bangkrut
  20. Cara Investasi Saham Paling Aman Untuk Pemula
  21. Sekuritas Saham Paling Cocok untuk Pemula
  22. Scalping 2 Menit Ala Bekti Sutikna Hanya Melihat Bid Offer Di Mirae pakai HP
  23. Bekti Sutikna Scalving Fast Trader
  24. 5 broker terbaik untuk trader indonesia
  25. 5 aplikasi investasi saham paling terpercaya dan populer tahun 2022 untuk pemula
  26. Cara Beli Saham Pakai Teknik Simple LEBIH Sering Profit! Gampang Banget
  27. Kunci Utama Analisa Saham Profit Maksimal | Belajar Saham
  28. #TeknikScalping
  29. Sobat saham (Rekomendasi Saham)
  30. MEMBACA BID/ASK BAGI SCALPER | Vier Tehnik
  31. VIER FOUNDATION
  32. ILMU DAGING! RAHASIA TRADING SAHAM ALA OM BEN SCALPER HEBAT CEO KOMUNITAS PARA PENCARI CUAN PPC
  33. Apa itu SAHAM 
  34. DOSIS TINGGI! CARA TRADING SAHAM GORENGAN ALA SCALPER BEKTI SUTIKNA OMSET 2 TRILIUN DALAM SATU BULAN
  35. #caratrading
  36. #Scalper
  37. Technik Scalping
  38. Analisa Fundamental: PER & PBV Sering Salah dipakai
  39. Cara Mencari Saham Salah Harga seperti Lo Kheng Hong (PBV & PER)